Koreksi Pasal 2
PP Nomor 87 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT BAHANA USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp18.500.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus juta
depkumham.go.id
rupiah) dalam bentuk saham sebanyak 18.500 (delapan belas ribu lima ratus) lembar saham.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seluruh saham Bank INDONESIA pada PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA kepada Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
