Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1970 tentang Penga1ihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Amarta Karya” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).