Koreksi Pasal 1
PP Nomor 86 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1970 tentang Penga1ihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Amarta Karya” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
