Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Bupati Kendal MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO