Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 85 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda