Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).