Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT ANEKA TAMBANG TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda