Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
PP Nomor 72 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.