Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 72 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menangguhkan mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Koreksi Anda