Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan kepada karyawan/direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan (employee/ management buy out).
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.