Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 64 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan kepada karyawan/direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan (employee/ management buy out). (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Koreksi Anda