Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi:
"Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama".
PP Nomor 59 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.