Koreksi Pasal I
PP Nomor 59 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP 55-1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi:
"Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama".
Koreksi Anda
