Pasal 1
Negara Republik INDONESIA memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Nomor 57 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.