Koreksi Pasal 1
PP Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
