Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.