Koreksi Pasal 2
PP Nomor 57 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2002 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Teks Saat Ini
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
