Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984.
PP Nomor 52 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYERTAAN MODAL NEGARA
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
KETENTUAN PENUTUP