Koreksi Pasal 1
PP Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUM PPD
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984.
Koreksi Anda
