Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a. jasa inkubator teknologi;
b. jasa teknologi modifikasi cuaca;
c. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
d. jasa teknologi pati dan derivatnya;
e. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
f. jasa jaringan informasi dan komunikasi;
g. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
h. jasa teknologi konversi energi;
i. jasa teknologi industri kreatif keramik;
j. jasa teknologi polimer;
k. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
m. jasa teknologi kekuatan struktur;
n. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
o. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
p. jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
s. jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi.
(2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.