Koreksi Pasal 8
PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
