Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya.