Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya.
Koreksi Anda