Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;
4. Tempat…
4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan.