Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal: a. atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan; b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun; c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi dipenuhi; d. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA; e. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit; f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG; g. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UNDANG-UNDANG; h. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal: a. dilakukan renovasi; b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. dalam… a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan; b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi. (4) Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda