Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
(21 Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/ kota dilakukan bag':
a. kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/ kota; atau
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
Pasal 35G. . .
(1) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah kabupaten / kota bersangkutan.
(21 Ketentuan kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35El ayat (21 berlaku mutatis mutandis terhadap kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
(1) Besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum kabupaten/ kota; dan
b. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(21 Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditentukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
(1) Gubernur MENETAPKAN Upah minimum sektoral kabupaten / kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
l2l Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan usulan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur, setelah melakukan tahapan:
a. identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2l,; dan
b. penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35H.
(3) Setelah. . .
(3) Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota menentukan:
a. sektor tertentu; dan
b. besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
l4l Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan kabupaten / kota meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
(1) Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan.
(2) Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum sektoral kabupaten/ kota sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya.
(41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
15. Ketentuan . . .
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh menrpakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional;
b. dewan pengupahan provinsi; dan
c. dewan pengupahan kabupaten/kota.
17. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah huruf d ayat(2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan I (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7l
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. penetapan kebijakan pengupahan; dan
b. penJrusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan . . .
-L4- 1
b. penetapan Upah minimum kabupaten lkotaba$ kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi;
dan
e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupaten / kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; dan
d. pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Angka 1
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan yang sama" adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem pengupahan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Ayat (3)
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang sama nilainya" adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari antara lain kompetensi, risiko kerja, dan tanggung jawab dalam satu Perusahaan.
Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (la) Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan" mencakup dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Hurufa Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "Pendapatan non-Upah" adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Angka 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi" merupakan bagian dari faktor-faktor yang digunakan untuk mempertimbangkan nilai dan bobot dalam setiap jabatan (ampensable factorsl.
Ayat(2)...
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidup layak" merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam 1 (satu) bulan untuk dapat hidup layak.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "UM1t*ry" adalah Upah minimum yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "UM6y" adalah Upah minimum tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UMlt*r;" adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan ekonomi yaitu:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen); dan
b. bagi. . .
b. bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten / kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (71 Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat (1o) Cukup jelas.
Angka 8
Dihapus.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Pasal 35B. . .
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya" adalah pada sektor tersebut terdapat tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan pada sektor yang bersangkutan dengan mempertimbangkan peraturan perundang- undangan mengenai tingkat risiko kecelakaan kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka15...
Angka 15
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hak lainnya" antara lain Upah kerja lembur, tunjangan hari raya, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang kompensasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Ayat (1) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (21 Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (3) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupatenlkota dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7T48