Koreksi Pasal 4
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (la) Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan" mencakup dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 3
Koreksi Anda
