Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4253), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: