Koreksi Pasal 15
PP Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.
4. Pasal 17 dihapus.
5. Pasal 18 dihapus.
Koreksi Anda
