Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun
1984.
PP Nomor 49 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP