Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 49 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III …
Koreksi Anda