Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK NEGARA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 92