Koreksi Pasal 5A
PP Nomor 45 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 28-1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
Koreksi Anda
