Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PP Nomor 45 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 28-1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
Koreksi Anda