Pasal I
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 43 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.