Koreksi Pasal 7
PP Nomor 43 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 33-1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2. Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7a
Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.
Koreksi Anda
