Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4652) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: