Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 35 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG. (2) Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. (2a) Penghapusan secara mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat. (3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda