Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
PP Nomor 35 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.