Koreksi Pasal 3
PP Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI
1. 5 (lima) unit bus Mitsubishi FE.447 PS 135 yang pengadaannya berasal dari Proyek Keperintisan Angkutan Jalan.
2004 Rp1.049.873.000,00
2. 12 (dua belas) unit bus Mitsubishi FE.447 PS 135 yang pengadaannya berasal dari Proyek Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Perkotaan.
2004 Rp 2.517.240.000,00
3. 10 (sepuluh) unit bus Mitsubishi FE.447 F yang pengadaannya berasal dari Proyek Keperintisan Angkutan Jalan.
2005 Rp 2.145.000.000,00
4. 19 (sembilan belas) unit bus Hino Dutro 125 LT yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Keperintisan Angkutan Jalan.
2006 Rp4.063.112.000,00
5. 70 (tujuh puluh) unit bus Mercedes Benz yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengadaan Sarana Angkutan Perkotaan.
2006 Rp47.117.000.000,00
6. 30 (tiga puluh) unit bus Hino Dutro 110 LDR yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengadaan Sarana Angkutan Perkotaan.
2007 Rp6.780.158.570,00
7. 5 (lima) unit bus Isuzu NKR.71 E-2 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Maluku Utara.
2007 Rp1.335.000.000,00
NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI
8. 50 (lima puluh) unit bus Isuzu NKR.71 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Sarana Angkutan Perkotaan.
2007 Rp11.200.000.000,00
9. 28 (dua puluh delapan) unit bus Isuzu NKR.71 yang berasal dari hasil Pekerjaan Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Transportasi Darat NAD, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias.
2008 Rp7.999.200.000,00
10. 1 (satu) unit bangunan Stasiun Bus DAMRI di Nangroe Aceh Darussalam yang berasal dari hasil Pekerjaan Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Transportasi Darat, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias.
2008 Rp4.642.479.000,00
11. 30 (tiga puluh) unit bus Hino Euro II R.235 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Sarana Angkutan Perkotaan.
2008 Rp19.797.000.000,00
12. 31 (tiga puluh satu) unit bus Hino Dutro 125 LT yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengawasan Operasional dan Keperintisan Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2008 Rp 7.122.808.000,00
13. 78 (tujuh puluh delapan) unit bus Hyundai HD Mighty 125 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengawasan Operasional dan Keperintisan Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2009 Rp19.092.840.000,00 Jumlah Rp134.861.710.570,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda
