Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional INDONESIA Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon INDONESIA Tbk melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penjualan…
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.