Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT BANK PERMATA TBK, PT BANK CENTRAL ASIA TBK, PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK, PT BANK NIAGA TBK, DAN PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetor ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda