Pasal 1
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.
PP Nomor 33 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.