Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat; b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda