Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh tiga koma tujuh hektar) yang terletak dalam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan Selat Sele.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Logistik;
b. Zona Industri; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO