Koreksi Pasal 4
PP Nomor 31 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Teks Saat Ini
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Logistik;
b. Zona Industri; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Koreksi Anda
