Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM meliputi
Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
4. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
6. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
7. Instansi Pemerintah Terkait adalah instansi Pemerintah termasuk Departemen Keuangan yang secara tegas disebut dalam amar putusan.