Koreksi Pasal 5
PP Nomor 3 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan putusan Pengadilan HAM oleh Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pengadilan HAM yang mengadili perkara yang bersangkutan dan Jaksa Agung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dilaksanakan.
Koreksi Anda
