Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 188) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: