Koreksi Pasal 17A
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
