Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah Pajak Daerah menurut UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu
sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
3. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.